Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) melalui Staff Kementerian Media Komunikasi dan Informasi mengusung dan menyebarluaskan ajakan agar mahasiwa fakultas Peternakan memakai outfit berwarna hitam pada hari Kamis, 19 September 2019. Ide ini diusung sebagai respon berupa tindak simbolis atas suasana duka yang merundung KPK kini. Pihak BEM sendiri menyatakan bahwa dengan direvisinya UU KPK yang terbentuk di tahun 2002 ini layaknya senjata KPK sedang dipreteli sehingga menjadi kabar duka dan seolah kematian untuk KPK dan yang berduka bukan hanya KPK, bahkan mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia. Dasar tersebutlah mengapa outfit hitam menjadi pilihan. “Kami BEM bersama kawan-kawan elemen yang lain sudah ada pembicaraan bahwa kita tidak bisa hanya diam, mungkin kami ini bukan hanya BEM atau organisasi tapi kami ini mahasiswa, jadi secara konkret yang merasakan kesedihan ini bukan hanya BEM tapi seluruh mahasiswa, seluruh rakyat Indonesia” tutur Mandala selaku Presiden BEM Fapet.
Beberapa mahasiswa merasa belum terlalu paham mengenai keputusan baru yang disahkan pada UU KPK sehingga ada rasa kurang yakin akan pemberian respon dengan memakai outfit hitam. Hal yang dirasa kurang meyakinkan menurut salah seorang mahasiswi yakni tidak adanya pemaparan yang begitu jelas mengenai apa yang benar-benar sedang terjadi terhadap KPK, isu-isu yang beredar itu terkait apa saja dan tidak adanya pemaparan dampak positif dan negatif dengan diadakannya revisi UU KPK. Mahasiswi tersebut menyatakan bahwa dengan ia memakai outfit hitam adalah hanya sekedar ikut saja dengan ajakan dari BEM Fapet.
Inisiasi “Hitam Buat KPK” yang digagas BEM Fapet disetujui pula oleh beberapa mahasiswa yang memakai baju hitam karena merasa memang itu menunjukan rasa duka terhadap KPK. “Baju item kan identik dengan seperti pemakaman, kabar duka, ya taulah KPK itu fungsinya untuk memberantas korupsi. Kalau KPK dilemahkan korupsi bisa tambah merajalela, sedangkan di Indonesia ini kan masalah terbesar yang dihadapa itu korupsi, ya otomatis kita berduka. Jika KPK dilemahkan, siapa yang benar-benar memberantas ?” tanggapan Rizka Faizul Akbar (mahasiswa) atas gagasan tersebut. Adanya revisi UU KPK membuat Akbar merasa kecewa karena menurutnya KPK beroperasi dengan aturannya saja masih banyak tindak korupsi apalagi jika istilahnya layaknya dilemahkan. Perasaan lain yang dirasakan oleh mahasiswa sendiri adalah adanya rasa was-was dengan tindak korupsi yang ditakutkan tak mengenal arah, menyebar kemana-mana. “Perasaanya lebih was-was aja, lebih khawatir sama keadaan negeri saat ini, ada KPK saja masih berani korupsi apalagi jika dilemahkan” ujar Nurkholis (mahasiswa). Ketentuan baru mengenai UU KPK menimbulkan berbagai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat dan salah satunya dari mahasiswa. Adanya aturan baru terhadap jalanya operasi pemberantasan banyak menganggap bahwa posisi KPK berada di titik lemah.