Purwokerto (17/6), mediahusbandry.com- Daging sapi merupakan salah satu penyumbang utama kebutuhan gizi manusia sebagai sumber protein hewani. Populasi penduduk yang semakin bertambah menyebabkan kebutuhan daging nasional semakin meningkat. Impor sapi hidup merupakan bentuk upaya pemerintah dalam pemenuhan permintaan daging sapi yang tinggi di dalam negeri, namun pada saat yang sama menjadi dilema bagi Indonesia. Upaya untuk mencapai swasembada daging sapi sehingga dapat memaksimalkan produksi daging sapi domestik.

Dilansir dari Antara (16/6), Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Menteri Koordinator Bidang Pangan menyampaikan bahwa tidak ada lagi pembatasan kuota impor sapi. Hal tersebut diambil demi menjamin ketersediaan pasokan daging dan susu untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. “Nggak ada kuota-kuota lagi, nggak ada. Jadi sapi hidup, apakah untuk digemukkan, apakah untuk susu, sekarang nggak ada kuota. Bebas, bebas,” ujarnya. Menurutnya, pelaku usaha sekarang bebas untuk mengimpor sapi hidup tanpa batas untuk keperluan penggemukan dan produksi susu.
Namun, regulasi baru soal pembebasan kuota impor sapi hidup belum dirinci lebih lanjut teknis pelaksanaannya. Jika regulasi tidak diatur dengan baik maka akan menimbulkan kerugian bagi peternak dan petani lokal yang tidak dapat bersaing dengan pasar impor.
Pemerintah harus tetap mengedepankan kesejahteraan dan perlindungan terhadap petani/peternak sesuai UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pasal 15 UU itu menyebutkan, pemerintah wajib mengutamakan produksi pertanian dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional dan impor pangan harus melalui mekanisme koordinasi antarkementerian terkait.
Impor sapi hidup dapat menyelesaikan defisit daging sapi di Indonesia dalam jangka pendek, akan tetapi disaat yang sama bukan solusi dalam jangka panjang. Kebijakan impor sapi hidup, yang di dominasi sapi bakalan dan bukan jenis bibit, dalam jangka pendek dapat membantu pemenuhan kebutuhan daging sapi, namun dalam jangka panjang akan berdampak buruk untuk upaya swasembada daging sapi (Dahiri, 2016). Pemerintah berupaya dari tahun ke tahun dalam penanganan permasalahan ini dan sebagai bentuk ketahanan pangan.
Referensi:
Dahiri. 2016. Daging Sapi: Selamanya Impor atau Swasembada. Buletin APBN, 6(12). www.puskajianggaran.dpr.go.id
https://www.antaranews.com/berita/4900925/menko-zulhas-sebut-tak-ada-lagi-batasan-kuota-impor-sapi-hidup. Diakses tanggal 16 Juni 2025.
Penulis: Lusi/Hus
Editor: Lusi/Hus



