HASIL FORMUSASOR 7 SEPTEMBER 2019
Berita

HASIL FORMUSASOR 7 SEPTEMBER 2019

  1. Mahasiswa (Praktikan) diizinkan untuk mengikuti kegiatan UKM atau kegiatan sebagai asisten praktikum dengan mengirimkan surat izin terhadap praktikum yang bersangkutan dengan surat diajukan maksimal dua hari sebelum praktikum.
  2. Pihak organisatoris sadar akan haknya dalam menggunakan waktu sabtu dan minggu untuk mengadakan kegiatan.
  3. Pihak asisten tidak mempersulit perijinan bagi praktikan yang berlaku dari hari senin – minggu sesuai dengan kebutuhan praktikum dan kegiatan UKM.
  4. Asistensi menjadi media untuk menjelaskan tidak hanya praktikum tetapi juga tata tertib serta perijinan yang disampaikan dengan tata krama yang baik.
  5. Asisten dan organisatoris menghendaki praktikum pada hari sabtu dan minggu sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  6. Senin – minggu dimaksimalkan tidak hanya untuk praktikum tetapi juga untuk kegiatan organisasi dengan pertimbangan perijinan jelas dan sesuai tata tertib.
  7. Kegiatan organisasi pada hari senin – jumat merupakan kegiatan situasional.
  8. Organisasi serta praktikum harus seimbang.
  9. Forum aliansi asisten segera membentuk struktural yang baru.
  10. Satu koordinator asisten terpilih menjadi koordinator forum aliansi asisten.
  11. Hasil dari formusasor disampaikan untuk seluruh mahasiswa fapet unsoed melalui seluruh media Elemen Fapet Unsoed.
  12. Kegiatan mahasiswa yang tidak dinaungi UKM, perizinan diluar kepentingan pribadi dalam praktikum dapat diurus melalui HMPS S1 atau HMPS D3 dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
  13. Hari sabtu dan minggu tidak terhitung sebagai hari pengerjaan dan pengumpulan laporan praktikum.
  14. Pendataan laboratorium yang mengharuskan perizinan langsung terhadap dosen pengampu mata kuliah yang bersangkutan.
  15. Hasil formusasor disampaikan pada dosen penanggungjawab praktikum.
  16. Hasil formusasor sebagai acuan organisatoris dan asisten dalam kegiatan mahasiswa yang bersinggungan dengan praktikum di Fapet Unsoed.

Disepakati dan disetujui oleh yang menandatangani dibawah ini:

Unit Kegiatan Mahasiswa

1. Arika Candra W. 7. Ibnu Khoir
2. Esa Nur K. 8. Pantura
3. Mia Indriani 9. Yusup Supriatna
4. Zian Fahri A. 10. Tiara Utami Y.
5. Meisy Fazriany 11. M. Iqbal Ghufron
6. Al Ayubi F.    

Perwakilan Asisten

1. Supriadi 11. Artika F.
2. Aulia Rifda 12. Tofik Adri P.
3. Bagas Arya S. P.    
4. M. Rafif R.    
5. Yoan Dini S.    
6. Anindita Rizki    
7. Nizam Nailul A.    
8. Hisyam Andrian    
9. Irfan Fadhila    
10.  Agung Satrio

Leave a Reply

Your email address will not be published.