mediahusbandry.com- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) melalui Kementerian Advokasi Mahasiswa dan Kementerian Aksi dan Propaganda menggelar kegiatan Aksi mengenai Kekerasan Seksual dan keringanan UKT 50%. Aksi ini diikuti oleh sejumlah mahasiswa Unsoed dari setiap fakultas dan bertempat di Gedung Rektorat Unsoed.
Titik kumpul aksi bermula di Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) Unsoed pada pukul 13.00 dan berangkat menuju Gedung Rektorat Unsoed diikuti oleh puluhan mahasiswa dan dikawal oleh aparat kepolisian.
Terdapat 11 tuntutan yang disampaikan oleh peserta aksi yang tertuang dalam surat tuntutan yang berkaitan dengan dua poin utama, yaitu Permasalahan Kasus Kekerasan Seksual dan Permasalahan SE Keringanan UKT 50%.
Lambatnya proses hukum yang dijalankan oleh rektorat menyebabkan keresahan di kalangan mahasiswa dan tenaga pendidik yang ada di lingkungan UNSOED. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya terduga pelaku kekerasan seksual yang masih aktif menjabat sebagai salah salu pejabat kampus di salah satu fakultas. Bagus Hadikusuma selaku presiden BEM UNSOED menyatakan bahwa “Kita tegak lurus menyerang dan mengingatkan rektor bahwa ada Permendikbud no. 30 tahun 2021 yang harus ditegakan dan jangan sampai lambat dalam penangannya”. Ia juga menambahkan bahwa aksi tersebut bertujuan untuk menyuarakan tentang kekerasan seksual dan keringanan UKT 50% bagi mahasiswa akhir dan kampus juga harus mengeluarkan pernyataan sikap pada kasus kekerasan seksual yang terjadi. Permasalahan ini langsung di tangani oleh satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual atau Satgas PPKS yang ada di Unsoed.
Wakil Rektor Bidang kemahasiswaan Dr. Norman Arie Prayogo, S.Pi, M.Si. menyampaikan bahwa pihak kampus menyadari keterlambatan dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Satgas dan rektorat tidak memiliki sop untuk mengeluarkan publikasi dan kebijakan rektor yg terakhir akan dirumuskan serta dievaluasi oleh satgas PPKS. Pihak kampus dan rektorat ingin berbenah untuk memperbaiki penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Selain kasus kekerasan seksual massa aksi juga mempertanyakan tentang permasalahan kebijakan keringanan UKT 50% bagi mahasiswa akhir. Kasus ini di latar belakangi karena perbedaan antara ketentuan yang berlaku dengan surat edaran yang tersebar melalui bagian akademik di setiap fakultas. Perbedaan tersebut terletak pada ketentuan maksimal sistem kredit semester (sks), dimana di surat keputusan rektor yang berlaku ketentuan maksimal sks mahasiswa mengajukan keringanan UKT 50% yaitu 9 sks, sedangkan kenyataannya pada surat edaran yang disampaikan melalui fakultas maksimal hanya 6 sks. Rentang waktu pengumpulan berkas penyesuaian UKT yang terlalu singkat juga menjadi salah satu permasalahan, dimana pada surat edaran hanya diberikan waktu lima hari. Menanggapi hal tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik Dr. Ir. Noor Farid, MSi menyampaikan bahwa ada perpanjangan untuk pengumpulan berkas penyesuaian UKT 50% bagi mahasiswa akhir.
Tidak adanya jawaban yang pasti dari pihak kampus dan mangkirnya rektor dari kegiatan aksi ini menyebabkan kekecewaan bagi masa aksi. Aksi ditutup dengan pernyataan sikap yang dipimpin oleh Aji selaku koordinator lapangan pada aksi ini. “Kami kecewa karena mangkirnya rektor dan kami tetap menuntut penanganan kekerasan seksual dan keringanan UKT sampai hari selasa. Apabila tidak ada respon maka akan ada aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar,” ucap Aji. Masa aksi membubarkan diri pada pukul 16.30 WIB dan akan melakukan audensi kembali di tanggal 20 Juni mendatang bersama jajaran pihak rektorat yang dihadiri oleh perwakilan BEM dari setiap fakultas di PKM Unsoed.