Opini

RUU TNI DISAHKAN! Apakah Dwifungsi ABRI Bangkit Kembali?

Pada saat ini, perubahan dan revisi rancangan undang-undang (RUU) TNI sedang menjadi topik yang masih panas dikalangan masyarakat, banyak diantaranya adalah mahasiswa yang kurang setuju atas perubahan tersebut. Bagaimana tidak, akibat dari pengesahan RUU tersebut, tidak sedikit pelamar pekerja yang sulit mendapatkan pekerjaan saat ini, karena sebagian hak mereka telah diambil oleh TNI. Banyak yang berpendapat bahwa mereka (TNI) kurang kerjaan aja, ngambil double job, sedangkan para pelamar kerja yang masih berusaha mencari lowongan yang tersedia malah terisi duluan oleh tentara. Hal tersebutlah yang membuat para masyarakat melakukan demo secara besar-besaran guna menggugat pengesahan tersebut dan memberikan respon kepada pemerintah bahwa mereka tidak setuju.

RUU TNI disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR Senayan, Jakarta. Lalu isi dari RUU TNI tentang apa? Salah satu undang-undang yang mungkin menjadi kontroversi masyarakat adalah pada pasal 47 tentang ‘TNI Bisa Menduduki Jabatan Publik’. Sejumlah sumber menyebut penambahan jumlah kementrian/lembaga yang bertambah sebanyak 14 lembaga.

Konflik yang telah terjadi akibat pengesahan ini menimbulkan banyak masalah dan dampak serius. Konflik karena tak kunjung ada perwakilan DPR maupun pemerintah yang menemui pendemo, mereka berupaya menjebol salah satu pagar gerbang depan kantor wakil rakyat tersebut pada Kamis (20/3) malam. Banyak fasilitas di Gedung ini yang telah dirusak pendemo, yang membuat beberapa dari pendemo ditangkap oleh brimob lalu diamankan.

Masyarakat khawatir pengesahan revisi UU TNI bakal membangkitkan dwifungsi ABRI di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, meski telah ada bantahan dari pemerintah dan legislator Senayan. “Kami lihat mulai dari draf akademis yang tidak begitu relevan, draf akademis yang begitu kacau dan cacat, itu yang membuat kami khawatir,” katanya. “Terlebih lagi supremasi sipil jadi terancam.”   

Foto: Alif/Hus

Dwifungsi ABRI adalah suatu doktrin di lingkungan militer Indonesia yang menyebutkan bahwa militer mempunyai dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara, yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan. Perwira ABRI harus diberi kesempatan melakukan partisipasinya di dalam pemerintahan atas dasar individu, artinya tidak ditentukan oleh institusi. Hal ini membuat beberapa orang yang tertekan oleh manusia berseragam dan bersenjata semakin meningkat, bahkan beberapa diantaranya jadi takut akibat kebijakan ini.

Keempat undang-undang yang disahkan oleh DPR kini masih menjadi pro kontra bagi masyarakat sekitar, ntah apa yang terjadi jika beberapa oknum dari TNI memanfaatkan kebijakan ini sebagai jembatan hitam menuju keuntungan mereka sendiri. Namun, saya berharap semoga masalah ini cepat terselesaikan, baik dari pihak internal maupun external, karena masyarakat telah menaruh harapan tinggi pada pemerintah saat ini dalam pewujudan Indonesia Emas.

Penulis: Raihan/Hus

Editor: Lusi/Hus

Leave a Reply

Your email address will not be published.