mediahusbandry.com – Aliansi Mahasiswa dan Elemen Masyarakat Banyumas melakukan seruan aksi turun ke jalan dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas pada Senin (10/4). Aksi ini diikuti oleh ratusan mahasiswa yang berasal dari BEM Unsoed, Unwiku, Amikom, UIN Saizu, UMP dan juga organisasi ekstra. Massa aksi berjumlah sekitar 700 orang dan dikawal ketat oleh 300 aparat gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), TNI-Polri, serta Satpol PP Banyumas.
Para perwakilan lembaga mahasiswa dan masyarakat saling bergantian untuk melakukan orasi di atas mobil komando. Mereka bersama-sama menyuarakan tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Banyumas. Terjadi sedikit ketegangan antara massa aksi dan pihak kepolisian yang berjaga, namun bisa ditertibkan kembali. Tuntutan yang dibawakan oleh mahasiswa kali ini ada dua. Pertama, mencabut UU Ciptaker. Kedua, menuntut pemerintah mengeluarkan statement pencabutan UU Ciptaker secara konkret, divideokan, dan mengeluarkan pernyataan sikap.
Kedua tuntutan ini ditujukan kepada Bupati dan Wakil Bupati Banyumas, namun yang menemui massa aksi secara langsung yaitu perwakilan dari DPRD. Budhi Setiawan selaku Ketua DPRD Banyumas bersama wakilnya datang menemui massa aksi kemudian duduk dan berdiskusi secara terbuka di depan Gedung DPRD. Berdasarkan hasil diskusi tersebut pihaknya menolak untuk menandatangani tuntutan yang dibawakan oleh massa aksi dengan dalih tuntutan partai politik.
“Dari aku pribadi mungkin merepresentasikan dari teman-teman dari Unsoed dan dari teman-teman yang sudah hadir banyak yang merasa kecewa dengan apa yang sudah terjadi. Secara gamblang pemerintah daerah berbicara bahwa keputusan-keputusan mereka adalah pesan yang disampaikan oleh partai. Kita lihat bahwa ternyata tendensi-tendensi dari pemerintah daerah adalah menganut dari apa yang disampaikan oleh partai politik,” jelas Aji selaku Koordinator Lapangan Seruan Aksi Tolak UU Ciptaker.
Aksi dilatarbelakangi oleh UU Ciptaker yang secara prosedur sudah bermasalah. Tahun 2020-2021 Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa UU Ciptaker ini inkonstitusional. Aji menjelaskan bahwa substansial pasal yang ada dalam pasal-pasal tersebut soal upah minimum, izin lingkungan, dan persoalan tenaga kerja lainnya itu menjadi suatu permasalahan. Sebagai seorang mahasiswa, kita harus mengawal hak-hak kerja para karyawan. “Pemerintah harusnya mencabut UU Ciptaker dan lebih memperhatikan kondisi dan kebutuhan rakyat dalam membuat kebijakan,” tegas Bisma selaku salah satu massa aksi.
Lebih lanjut, aksi ini dipersiapkan dari jauh-jauh hari dengan membuat sebuah kajian. “Kajian dibuat sekitar sebulan yang lalu, sejak awal diterbitkannya perpu kita sudah mencoba untuk mengawal lewat infografis yang outputnya berbentuk kajian,” ucap Aji ketika diwawancarai. Aji pun berharap kedepannya pergerakan mahasiswa lebih masif lagi dan pergerakan mahasiswa masih akan tumbuh. Kita tidak akan berhenti disini dan akan mengawal kembali UU Ciptaker.
Unjuk rasa diakhiri dengan pernyataan sikap dari perwakilan lembaga-lembaga mahasiswa. Para peserta aksi mengumpulkan sampah kemudian membuangnya ke depan Gedung DPRD Banyumas sebagai simbolik terhadap pemerintah daerah yang tidak bisa mengakomodir hak-hak rakyat. Selanjutnya, massa aksi membubarkan diri pada pukul 19.00 WIB dengan aman dan tertib. “Sampai saat ini aksi masih berjalan secara tertib dan kami juga berterima kasih kepada rekan-rekan mahasiswa yang bisa menahan diri untuk tidak berbuat anarkis, sehingga tidak ada kericuhan yang terjadi,” ujar Kompol Ismanto, Kabag Ops Polresta Banyumas.
Reporter : Ilham/Hus, Rika/Hus, Sheila/Hus, Ardian/Hus
Narator : Khasan/Hus
Editor : Disky/Hus