Mediahusbandry.com–Aksi tolak Omnibus Law yang dilakukan oleh Serikat Mahasiswa Bergerak Banyumas (SEMARAK) berlangsung di depan gedung DPRD Banyumas (7/10). Aksi yang diinisiasi oleh berbagai elemen mahasiswa di Purwokerto ini dengan gagah mengacungkan penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai sangat kontroversial.
Aksi tolak Omnibus Law dikepalai oleh Fakhrul (Unsoed), Sofi (IAIN), dan Galih (Unsoed). Aksi diawali dengan konvoi dari PKM (Pusat Kegiatan Mahasiswa) Unsoed menuju depan gedung DPRD Banyumas. Hadirnya Bu Iih sebagai perwakilan elemen buruh Banyumas, mendukung SEMARAK untuk menyuarakan tuntutan-tuntutan kepada para fraksi dalam DPRD agar menandatangani beberapa tuntutan tersebut secara legitimasi di atas materai.

Di tengah pandemi, massa aksi tetap berkerumun menyuarakan ketidakadilan di depan kantor Bupati Banyumas.
Adapun tuntutan aksi meliputi : Pertama, aliansi SEMARAK Banyumas menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ terhadap DPR RI dan pemerintah. Kedua, menuntut DPR RI untuk mencabut pengesahan Omnibus Law. Ketiga, menuntut dan mendesak Presiden Jokowi agar mengeluarkan PERPPU untuk menggantikan Omnibus Law. Keempat, mendesak pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan Covid-19. Kelima, menuntut wakil rakyat di tingkat Banyumas untuk menolak Omnibus Law. Keenam, menuntut wakil rakyat untuk melibatkan masyarakat dalam pembentukan peraturan ke depannya. Ketujuh, menuntut DPR RI agar bersikap rasional dalam merealisasikan kebijakan di era pandemi. Kedelapan, laksanakan reforma agraria sejati dan bangun industrialisasi nasional.
“Kita sangat dirugikan atas Omnibus Law karena seperti pesangon hilang, jaminan cuti untuk perempuan ditiadakan, UMK ditiadakan, dan karyawan kontrak. Masih banyak karyawan kontrak di Purbalingga yang seharusnya dilarang namun belum diasasi karena keterbatasan keberanian,” jelas Bu Iih selaku Ketua Serikat Buruh RTMM Banyumas.

Spanduk tuntutan dibentangkan sepanjang pagar kantor DPRD Banyumas.
Kegiatan berlangsung aman karena dari pihak kepolisian dengan sigap mengawal dan mengawasi jalannya aksi. Namun kedepalan tuntutan yang diajukan belum sepenuhnya terpenuhi karena masih ada tiga fraksi yang belum menandatangani dengan alasan sedang berhalangan hadir.
“Baru ada 9 fraksi yang tergabung di DPRD Banyumas, namun ada 2 fraksi yang sifatnya melebur yaitu PAN dengan Demokrat dan P3 dengan Nasdem. Dari ke-7 fraksi tersebut, baru 4 fraksi yang menandatangani tuntutan, sedangkan 3 fraksi lainnya akan bersedia menandatangani pada Sabtu, 20 Oktober 2020. Masih seperti tadi, sistemnya akan diwakilkan oleh setiap organisasi,” jelas Afdhal selaku tim Lobying. Setelah penandatanganan tuntutan selesai, akan dibicarakan lebih lanjut perihal membawa mosi ini ke Jakarta atau seberapa kuat naskah kajian tembus ke DPR RI.
Reporter : Abhi/Hus, Fenny/Hus, Nafi/Hus, Oliv/Hus
Penulis : Oliv/Hus
Penyunting : Ulil/Hus