Berita

Selebrasi Tujuh Tahun Dosa Jokowi, Aliansi Semarak Adakan Aksi

mediahusbandry.com – (18/10/21) Aliansi mahasiswa SEMARAK menggeruduk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyumas dalam rangka merefleksi tujuh Tahun Rezim Joko Widodo (Jokowi). Mulanya aksi ini diawali dengan mengadakan long march dari Jalan Bank menuju gedung DPRD Banyumas, Purwokerto.

Massa aksi sedang melakukan orasi di depan Gedung DPRD Banyumas, Purwokerto (Pic: Della/Hus)

Aksi tidak sepenuhnya berjalan lancar karena terdapat terjadi perdebatan antara pihak kepolisisan dengan mahasiswa terkait lobbying dengan Ketua DPRD yang berakhir hanya dibatasi 10 orang saja.

Aksi ini membawa enam tuntutan yang disuarakan untuk ketua DPRD Banyumas agar dapat disampaikan kepada Presiden Jokowi yang diantaranya yaitu :

  1. Wujudkan kebebasan sipil seluas-luasnya sesuai dengan amanat konstitusi dan menjamin keamanan setiap orang atas hak berpendapat dan dalam kegiatan mengungkapkan pendapat.
  2. Memberikan evaluasi dan arahan kepada Polri untuk segera menghentikan segala bentuk tindakan represif.
  3. Memberhentikan Firli Bahuri sebagai ketua KPK, membatalkan TWK, serta mengembalikan marwah dan independensi KPK sebagai wujud realisasi janji Jokowi untuk memperkuat agenda pemberantasan korupsi.
  4. Menuntut Presiden Jokowi untuk menerbitkan perpu dan menggantikan undang-undang Cipta Kerja yang melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.
  5. Merealisasikan janji Jokowi dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu dan menangkap serta mengadili para pelaku pelanggaran HAM berat masa lalu keenam.
  6. Menuntut pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat masa lalu dan jaminan ketidakberulangan pelanggaran HAM berat.

Keenam tuntutan tersebut tidak untuk disepakati tuntutannya, namun akan tetap ditindaklanjuti oleh DPRD Banyumas ke pusat. “Wah itu yang namannya memaksakan karena di dewan loyalis Jokowi banyak yang menganggap beliau on the track,” jelas Subagyo, Ketua Komisi 2 DPRD Banyumas.

Surat kesepakatan dokumen aliansi SEMARAK yang ditandatangani oleh Ketua DPRD (pic: Oliv/Hus)

Hal tersebut membawa respon Ketua DPRD Banyumas yaitu Budhi Setiawan untuk menandatangani surat kesepakatan dokumen yang meliputi :

  1. Kajian ilmiah 7 tahun Jokowi ancaman kebebasan sipil dan kemunduran pemberantasan korupsi.
  2. Rancangan Peraturan Presiden Unit Kerja Presiden untuk Penanganan Peristiwa Pelanggaran HAM Berat (Raperpres UKP-PPHB) terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat.
  3. Kajian poin tuntutan pasca Undang-Undang Cipta Kerja serta menyanggupi untuk meneruskan secara vertikal ke pusat.

“Karena dari pihak DPRD tidak menyetujui 6 tuntutan tersebut, maka akan ada aksi lanjutan nasional pada tanggal 21 Oktober 2021 dan kemungkinan ada tambahan tuntutan baru tetapi kami tetap berkomitmen pada enam tuntutan tersebut. Harapannya semua pimpinan lembaga pemerintahan dapat merefleksikan bersama-sama bukan hanya mengurusi kepentingan pribadi, namun juga kepentingan masyrakat umum”, tutup Ganut Muhharomi selaku koordinator lapangan dua.

Reporter : Della/Hus, Ayel/Hus, Shinta/Hus, Abdi/Hus, Faaz/Hus

Narasi : Della/Hus, Ayel/Hus

Editor : Oliv/Hus

Leave a Reply

Your email address will not be published.