Oleh: Faaz/Hus
Ramadhan merupakan bulan suci yang dirayakan oleh umat Muslim di seluruh dunia dengan menjalankan puasa. Akibat dari pandemi Covid-19, ramadhan kali ini pun menjadi sepi. Hal tersebut dikarenakan adanya anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja.
Tanggal 1 Ramadhan yang dimulai dari Kamis, 23 April 2020 ini berbeda dengan ramadhan sebelumnya, pada ramadhan kali ini, pemerintah menganjurkan masyarakat untuk shalat tarawih di rumah, namun jika ada yang diperbolehkan maka penyelenggaraannya akan dibatasi dan bersyarat. Hal tersebut menjadi bentuk antisipasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lebak, menganjurkan agar umat muslim melaksanakan kegiatan ibadah tarawih di rumah selama darurat Covid-19. Jika pun shalat tarawih tetap dilaksanakan berjamaah, hendaknya menerapkan protokol kesehatan. “Salat Tarawih berjamaah masih bisa, selama mengikuti prosedur tetap kesehatan dan mengedepankan kewaspadaan tentang penularan Covid-19. Shaf shalat harus berjarak, cuci tangan, dan memakai masker sebagai bentuk antisipasi,” ucap Ketua MUI Lebak, KH. Pupu Mahpudin, Selasa (21/4/2020).
Di samping kegiatan shalat tarawih yang tidak seperti ramadhan sebelumnya, kegiatan lain seperti ngabuburit dan bukber (buka bersama) pun juga tidak seperti biasanya. Pada ramadhan sebelum-sebelumnya, kita biasa mengisi waktu puasa dengan ngabuburit seperti jalan-jalan, bermain, bercengkrama, mencari takjil, mendatangi pasar kuliner, atau menghabiskan waktu di taman. Selain itu, kita juga dapat bukber bersama teman di kafe ataupun restoran untuk mempererat tali silaturahmi dan bernostalgia.
Di samping adanya musibah tentu ada hikmah yang dapat kita peroleh. Hikmah yang dapat diambil di tengah pandemi Covid-19 ini adalah menjadikan kita lebih sering berkumpul dengan keluarga, serta senantiasa mendekatkan diri kepada Tuhan dengan beribadah. Jika pandemi Covid-19 ini masih terus berlangsung, maka bukan hanya bulan ramadhan yang sepi, tetapi juga Hari Raya Idul Fitri nanti.
Hal ini dikarenakan, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah nanti, dapat ditiadakan. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Namun, apabila pandemi sudah lebih terkendali, maka salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ada.
Di samping salat Idul Fitri 1441 Hijriah yang terancam tidak dapat dilaksanakan, lebaran kali ini juga sepi dikarenakan sanak keluarga ataupun saudara tidak bisa kembali ke kampung halaman. Hal tersebut dikarenakan adanya karantina wilayah serta PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Namun, hal tersebut bisa diatasi dengan memanfaatkan teknologi seperti gadget untuk mengirim ucapan lebaran serta video call untuk melepas rasa rindu.
Selain itu, kegiatan silahturahmi yang biasanya bersalaman secara langsung, juga akan diganti dengan bersilahturahmi melalui social media yang membuat lebaran kali ini terasa berbeda.
Hal yang bisa kita lakukan sebagai warga negara yang baik saat pandemi berlangsung adalah mengikuti arahan pemerintah dengan berdiam diri di rumah saja untuk meminimalisir pertumbuhan angka korban positif Covid-19. Untuk itu, mari kita bersama-sama melaksanakan anjuran pemerintah untuk tetap di rumah saja agar pandemi Covid-19 segera berakhir.
disamping team