LPM Husbandry, Purwokerto – Rabu (3/10/2019) Terselenggara konferensi pers di pendopo Fapet Unsoed. Konferensi pers dilakukan terkait tindakan represif yang dilakukan oleh ormas terhadap empat orang aktivis FMN. Sejumlah empat orang mahasiswa dari organisasi FMN menjadi korban sweeping pada hari Selasa 1 Oktober 2019 oleh pihak yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya namun pihak Kuasa Hukum dari keempat mahasiswa ini menyebutnya dengan sebutan “Lowo Ireng”.
Berdasarkan hasil konferensi pers, salah satu korban yang bernama Andre mendapat sebuah anacaman agar memberikan informasi terkait keberadaan sekretariat FMN untuk kemudian dilakukan sweeping dan akhirnya ia dibawa ke Polres Banyumas bersama rekannya. Di sekretariat ranting FMN Sumampir, ormas menangkap dua orang anggota FMN yaitu Himni dan Sulthan. Sementara Ikhsan diamankan oleh pihak Babinkamtibnas.
Menurut kuasa hukum Andre, Ia mendapat informasi dari alumni advokat Unsoed yang berada di LBH Jakarta “awalnya kita dapat berita dari alumni advokat unsoed, disana ada Handika Febrian yang biasa bergerak di LBH Jakarta yang meminta tolong kepada saya, tau gak tentang permasalahan Lowo Ireng”. Setelah mendapat informasi tersebut ia langsung mengecek dan ternyata ada penculikan, namun setelah diselidiki ternyata korban sudah berada di Polres Banyumas.
Kuasa Hukum Andre menegaskan bahwa kawan-kawan mahasiswa ini adalah korban karena mahasiswa ini mengalami tindakan kekerasan dari pihak yang disebutnya sebagai Lowo Ireng, “awalnya masih diselidiki, masih belum ada posisi. Saya bilang kawan-kawan mahasiswa ini adalah korban, saya tegaskan.” Selanjutnya ia menambahkan bahwa ia meminta hal ini untuk dilanjutkan ke proses laporan “laporan akhirnya selesai, ada lima mahasiswa saat itu, ada yang terkena pukul, ada yang didorong, ada yang dipiting segala macem kemudian kita buatkan laporan di watumas waktu itu.”
Beliau juga menjelaskan bahwa mahasiswa yang dibawa ke Polres bukan sebagai tertuduh, justru sebagai korban, dia selaku pelapor “jadi apabila ada berita-berita di luar bahwa mahasiswa ini adalah provokator yang harus di proses hukum, itu tidak benar sama sekali, mereka adalah korban”
Tindakan represif terhadap orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum adalah hal yang tidak dibenarkan dalam negara demokrasi. Solidaritas Rakyat Tolak Persekusi menyatakan sikap untuk menolak tindakan persekusi terhadap anggota FMN Cabang Purwokerto yang dilakukan oleh ormas reaksioner dan menuntut rezim Joko Widodo untuk menjamin hak atas kebebasan berserikat dan mengemukakan pendapat di muka umum dan menghentikan seluruh persekusi terhadap gerakan rakyat.
Reporter : Usup Supriatna
Editor : Ulil Albab